Ketentuan Pidana Lingkungan Hidup

Sabtu, 06 Juli 20131comments


Ketentuan Pidana Lingkungan Hidup diatur pada pasal 97 sampai dengan 120 UU No 32 Tahun 2009.
Berikut ini disampaikan ringkasan ketentuan pidana lingkungan hidup, untuk masing masing tindak pidana dapat dilihat ketentuan pidananya dengan mengklik ketentuan pidana diakhir kalimat.




Ketentuan Pidana Lingkungan Hidup
UU No 32 Tahun 2009
tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



  1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (ketentuan pidana)
  2. Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (ketentuan pidana)
  3. Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan (ketentuan pidana)
  4. Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan(ketentuan pidana)
  5. Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin (ketentuan pidana)
  6. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 UU No 32 Tahun 2009 (ketentuan pidana)
  7. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU No 32 Tahun 2009 (ketentuan pidana)
  8. Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c UU No 32 Tahun 2009(ketentuan pidana)
  9. Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d UU No 32 Tahun 2009(ketentuan pidana)
  10. Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundangundangan ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 (ketentuan pidana)
  11. Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No 32 Tahun 2009 (ketentuan pidana)
  12. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 (ketentuan pidana)
  13. Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i UU No 32 Tahun 2009 (ketentuan pidana)
  14. Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 (ketentuan pidana)
  15. Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 (ketentuan pidana)
  16. Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundangundangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, UU No 32 Tahun 2009 yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia (ketentuan pidana)
  17. Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j UU No 32 Tahun 2009 (ketentuan pidana)
  18. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah (ketentuan pidana)
  19. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan/atau pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ===> (ketentuan pidana)
  20. Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha (Tindak Pidana Korporasi ===> ketentuan pidana pasal 116 s/d 120)

Catatan :
Referensi tentang Tindak Pidana Korporasi dapat dilihat disini

Tulisan terkait :
Share this article :

+ comments + 1 comments

16 April 2018 pukul 05.32

Ass.wr.wt.saya Ibu Nur Intan  tki singapore sangat berterima kasih kepada Aki Soleh, berkat bantuan angka jitu yang di berikan Aki Soleh, saya bisah menang togel 4D yaitu (9129) dan alhamdulillah saya menang (359,juta)sekarang saya sudah bisah melunasi hutang-hutang saya dan menyekolahkan anak-anak saya. sekarang saya sudah bisah hidup tenang berkat bantuan Aki Soleh. bagi anda yang termasuk dalam kategori di bawah ini:
1.di lilit hutang
2.selalu kalah dalam bermain togel
3.barang-barang berharga sudah habis buat judi togel
4.hidup sehari-hari anda serba kekurangan
5.anda sudah kemana-mana tapi belum dapat solusi yang tepat
6.pesugihan tuyul
7.pesugihan bank gaib
8.pesugihan uang balik
9.pesugihan dana gaib, dan dll
dan anda ingin mengubah nasib melalui jalan togel seperti saya hub Aki Soleh di no; 082-313-336-747.
atau anda bisah kunjungi blog AKI "http://angkaramalantogel.blogspot.co.id/"

Atau Chat/Tlpn di WhatsApp (WA) 
No WA Aki : 082313336747

"ATAU  BUKA    AJA  SITUS  KAMI  BIAR  LEBIH  JELAS"

UNTUK JENIS PUTARAN; SINGAPURA, HONGKONG, MACAU, MALAYSIA, SYDNEY, TOTO MAGNUM, TAIPE, THAILAND, LAOS, CHINA, KOREA, KAMBODIA, TOTO KUDA, ARAB SAUDI,

AKI SOLEH dengan senang hati membantu anda memperbaiki nasib anda melalui jalan togel karna angka gaib/jitu yang di berikan AKI SOLEH tidak perlu di ragukan lagi.sudah terbukti 100% akan tembus. karna saya sudah membuktikan sendiri.buat anda yang masih ragu, silahkan anda membuktikan nya sendiri.
SALAM KOMPAK SELALU.DAN SELAMAT BUAT YANG JUPE HARI INI










..( `’•.¸( `‘•. ¸* ¸.•’´ )¸.•’´ ).. 
«082-313-336-747»  
..( ¸. •’´( ¸.•’´ * `’•.¸ )`’•.¸ )..

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Prolingkungan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger