Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Melakukan Usaha dan/atau Kegiatan Tanpa Memiliki Izin Lingkungan (UU No 32 Tahun 2009)
Jumat, 28 Mei 20100 comments
Sebelumnya
Related Articles
- Ketentuan Pidana Lingkungan Hidup
- Melakukan Dumping Limbah ke Media LH Tanpa Izin (UU No 32 Tahun 2009)
- Tindak Pidana LH dengan Ancaman Hukuman Maksimal Penjara 15 Tahun dan Denda 15 Miliar (UU No 32 Tahun 2009)
- Tuntutan Pidana Kepada Pemberi Perintah Tindak Pidana (UU No 32 Tahun 2009)
- Tindak Pidana LH Dilakukan Oleh Badan Usaha (UU No 32 Tahun 2009)
- Menggagalkan Pelaksanaan Tugas Pejabat Pengawas LH dan/atau Pejabat PPNS-LH (UU No 32 Tahun 2009)
Posting Komentar