Orang Yang Memberikan Informasi Palsu, Menyesatkan dan Menghilangkan Informasi (UU No 32 Tahun 2009)

Sabtu, 29 Mei 20101comments

Sebelumnya


Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Share this article :

+ comments + 1 comments

30 Agustus 2016 pukul 19.27

ANDA PENGEN CEPAT KAYA MELALUI JALAN PESUGIHAN TUYUL DAN ANDA JUGA BISA MENANG MELALUI ANGKA-ANGKA TOGEL 2D 3D 4D 5D 6D.
>>>>>KISAH NYATA DARI SAYA Bunda Reski Dari Serawak <<<<<
Aslamu alaikum wr wb..
Bismillahirrahamaninrahim,,senang sekali saya bisa menulis
dan berbagi kepada teman2 melalui room ini,
sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga
dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki,
namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang,
hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yang saya punya,
akhirnya saya menanggung hutang ke pelanggan-pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 600 juta ,
saya sudah stress dan hampir bunuh diri anak saya 3 orang masih sekolah di SMP / SMA dan juga anak sememtarah kuliah,tapi SUAMI saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya dan anaka-naknya ditengah tagihan hutang yang menumpuk,
demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue,
ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman
dan bercerita kepadanya, Alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya.
dulu katanya dia juga seperti saya setelah bergabung dengan MBAH ROSO hidupnya kembali sukses,
awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu saya berpikir
dan melihat langsung hasilnya, `
saya akhirnya bergabung dan menghubungi MBAH ROSO di No 082394831775
Semua petunjuk MBAH ROSO saya ikuti dan hanya 3 hari Astagfirullahallazim,
Alhamdulilah Demi AllAH dan anak saya,
akhirnya 5M yang saya minta benar benar ada di tangan saya,
semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha,
kini saya kembali sukses terimaksih MBAH ROSO saya tidak akan melupakan jasa MBAH.
JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH,
SAYA SUDAH BUKTIKAN DEMI ALLAH SILAHKAN HUB MBAH ROSO DI 082394831775 atau klik http://mbahrosoparanormal.blogspot.co.id

((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))
Pesugihan Instant 5 MILYAR
Mulai bulan ini (January 2016) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal,
serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar,
Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :
Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll
Syarat :
Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Prolingkungan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger