Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundangundangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pejabat Berwenang Yang Dengan Sengaja Tidak Melakukan Pengawasan (UU No 32 Tahun 2009)
Sabtu, 29 Mei 20100 comments
Sebelumnya
Related Articles
- Melakukan Dumping Limbah ke Media LH Tanpa Izin (UU No 32 Tahun 2009)
- Tindak Pidana LH dengan Ancaman Hukuman Maksimal Penjara 15 Tahun dan Denda 15 Miliar (UU No 32 Tahun 2009)
- Tuntutan Pidana Kepada Pemberi Perintah Tindak Pidana (UU No 32 Tahun 2009)
- Tindak Pidana LH Dilakukan Oleh Badan Usaha (UU No 32 Tahun 2009)
- Menggagalkan Pelaksanaan Tugas Pejabat Pengawas LH dan/atau Pejabat PPNS-LH (UU No 32 Tahun 2009)
- Penanggung Jawab Usaha Yang Tidak Melaksanakan Paksaan Pemerintah (UU No 32 Tahun 2009)
Posting Komentar