Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Melakukan Pembakaran Lahan (UU No 32 Tahun 2009)
Jumat, 28 Mei 20100 comments
Sebelumnya
Related Articles
- Ketentuan Pidana Lingkungan Hidup
- Melakukan Dumping Limbah ke Media LH Tanpa Izin (UU No 32 Tahun 2009)
- Tindak Pidana LH dengan Ancaman Hukuman Maksimal Penjara 15 Tahun dan Denda 15 Miliar (UU No 32 Tahun 2009)
- Tuntutan Pidana Kepada Pemberi Perintah Tindak Pidana (UU No 32 Tahun 2009)
- Tindak Pidana LH Dilakukan Oleh Badan Usaha (UU No 32 Tahun 2009)
- Menggagalkan Pelaksanaan Tugas Pejabat Pengawas LH dan/atau Pejabat PPNS-LH (UU No 32 Tahun 2009)
Posting Komentar