Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundangundangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Memasukkan B3 ke Dalam Wilayah NKRI (UU No 32 Tahun 2009)
Jumat, 28 Mei 20100 comments
Sebelumnya
Related Articles
- Tindak Pidana LH Dilakukan Oleh Badan Usaha (UU No 32 Tahun 2009)
- Menggagalkan Pelaksanaan Tugas Pejabat Pengawas LH dan/atau Pejabat PPNS-LH (UU No 32 Tahun 2009)
- Penanggung Jawab Usaha Yang Tidak Melaksanakan Paksaan Pemerintah (UU No 32 Tahun 2009)
- Orang Yang Memberikan Informasi Palsu, Menyesatkan dan Menghilangkan Informasi (UU No 32 Tahun 2009)
- Ketentuan Pidana Lingkungan Hidup
- Melakukan Dumping Limbah ke Media LH Tanpa Izin (UU No 32 Tahun 2009)
Posting Komentar