Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Menghasilkan Limbah B3 dan Tidak Melakukan Pengelolaan (UU NO 32 Tahun 2009)
Jumat, 28 Mei 20100 comments
Sebelumnya
Posting Komentar