Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Menghasilkan Limbah B3 dan Tidak Melakukan Pengelolaan (UU NO 32 Tahun 2009)
Jumat, 28 Mei 20100 comments
Sebelumnya
Related Articles
- Tuntutan Pidana Kepada Pemberi Perintah Tindak Pidana (UU No 32 Tahun 2009)
- Tindak Pidana LH Dilakukan Oleh Badan Usaha (UU No 32 Tahun 2009)
- Menggagalkan Pelaksanaan Tugas Pejabat Pengawas LH dan/atau Pejabat PPNS-LH (UU No 32 Tahun 2009)
- Penanggung Jawab Usaha Yang Tidak Melaksanakan Paksaan Pemerintah (UU No 32 Tahun 2009)
- Orang Yang Memberikan Informasi Palsu, Menyesatkan dan Menghilangkan Informasi (UU No 32 Tahun 2009)
- Ketentuan Pidana Lingkungan Hidup
Posting Komentar