Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Menyusun Amdal Tanpa Memiliki Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal (UU No 32 Tahun 2009)
Jumat, 28 Mei 20100 comments
Sebelumnya
Posting Komentar