Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Menyusun Amdal Tanpa Memiliki Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal (UU No 32 Tahun 2009)
Jumat, 28 Mei 20100 comments
Sebelumnya
Related Articles
- Tuntutan Pidana Kepada Pemberi Perintah Tindak Pidana (UU No 32 Tahun 2009)
- Tindak Pidana LH Dilakukan Oleh Badan Usaha (UU No 32 Tahun 2009)
- Menggagalkan Pelaksanaan Tugas Pejabat Pengawas LH dan/atau Pejabat PPNS-LH (UU No 32 Tahun 2009)
- Penanggung Jawab Usaha Yang Tidak Melaksanakan Paksaan Pemerintah (UU No 32 Tahun 2009)
- Orang Yang Memberikan Informasi Palsu, Menyesatkan dan Menghilangkan Informasi (UU No 32 Tahun 2009)
- Ketentuan Pidana Lingkungan Hidup
Posting Komentar