(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
(3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
(4) Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan apabila:
a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, keliruan, penyalah gunaan, serta ketidak benaran dan / atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL;atau
c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat(2), izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara.
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat.
(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
(3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
(4) Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan apabila:
a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, keliruan, penyalah gunaan, serta ketidak benaran dan / atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL;atau
c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat(2), izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara.
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat.
(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah
+ comments + 2 comments
Pak Agung...konsultasi dong pak. Saya Gugi, mahasiswa Teknik SIpil dan Lingkungan...saya sedang praktik lapang di Salah satu perusahaan manufaktur di Cilegon,,,nah, mereka membuat dokumen UKl dan UPL setiap semester. Tapi saya belum pernah lihat kalau ada aturan yang mengharuskannya membuat uKL dan UPL setiap semester. Mohon bimbingannya ya pak Agung
Nitip Link
Nama Template Blog
Nitip gang
Nitip Mas
Nitip Mas
Nitip Mas
Posting Komentar