Pages

Minggu, 05 Desember 2010

KETENTUAN PIDANA

Sebelumnya
  1. Tindak Pidana LH dengan Ancaman Hukuman Maksimal Penjara 15 Tahun dan Denda 15 Miliar (pasal 97 -98 UU No 32 Tahun 2009)
  2. Tindak Pidana LH dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 9 Tahun dan Denda 9 Miliar (pasal 99)
  3. Tindak Pidana LH dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 3 Tahun dan Denda Maksimal 3 Miliar (pasal 100)
  4. Produk Rekayasa Genetika (pasal 101)
  5. Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin (pasal 102)
  6. Menghasilkan Limbah B3 dan Tidak Melakukan Pengelolaan idak Mengelola Limbah B3 (pasal 103)
  7. Melakukan Dumping Limbah ke Media LH Tanpa Izin (pasal 104)
  8. Memasukkan Limbah ke NKRI (pasal 105)
  9. Memasukkan Limbah B3 ke NKRI (pasal 106)
  10. Memasukkan B3 ke NKRI (pasal 107)
  11. Melakukan Pembakaran Lahan (pasal 108)
  12. Melakukan Usaha dan/atau Kegiatan Tanpa Memiliki Izin Lingkungan (pasal 109)
  13. Menyusun Amdal Tanpa Memiliki Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal (pasal 110)
  14. Pejabat Memberi Izin Tanpa Dilengkapi Dokumen Amdal atau UKL-UPL (pasal 111)
  15. Pejabat Berwenang Yang Dengan Sengaja Tidak Melakukan Pengawasan (pasal 112)
  16. Orang Yang Memberikan Informasi Palsu, Menyesatkan dan Menghilangkan Informasi (pasal 113)
  17. Penanggung Jawab Usaha Yang Tidak Melaksanakan Paksaan Pemerintah (pasal 114)
  18. Menggagalkan Pelaksanaan Tugas Pejabat Pengawas LH dan/atau Pejabat PPNS-LH (pasal 115)
  19. Tindak Pidana LH Dilakukan Oleh Badan Usaha (pasal 116)
  20. Tuntutan Pidana pada Pemberi Perintah (pasal117-120)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar