- Tindak Pidana LH dengan Ancaman Hukuman Maksimal Penjara 15 Tahun dan Denda 15 Miliar (pasal 97 -98 UU No 32 Tahun 2009)
- Tindak Pidana LH dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 9 Tahun dan Denda 9 Miliar (pasal 99)
- Tindak Pidana LH dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 3 Tahun dan Denda Maksimal 3 Miliar (pasal 100)
- Produk Rekayasa Genetika (pasal 101)
- Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin (pasal 102)
- Menghasilkan Limbah B3 dan Tidak Melakukan Pengelolaan idak Mengelola Limbah B3 (pasal 103)
- Melakukan Dumping Limbah ke Media LH Tanpa Izin (pasal 104)
- Memasukkan Limbah ke NKRI (pasal 105)
- Memasukkan Limbah B3 ke NKRI (pasal 106)
- Memasukkan B3 ke NKRI (pasal 107)
- Melakukan Pembakaran Lahan (pasal 108)
- Melakukan Usaha dan/atau Kegiatan Tanpa Memiliki Izin Lingkungan (pasal 109)
- Menyusun Amdal Tanpa Memiliki Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal (pasal 110)
- Pejabat Memberi Izin Tanpa Dilengkapi Dokumen Amdal atau UKL-UPL (pasal 111)
- Pejabat Berwenang Yang Dengan Sengaja Tidak Melakukan Pengawasan (pasal 112)
- Orang Yang Memberikan Informasi Palsu, Menyesatkan dan Menghilangkan Informasi (pasal 113)
- Penanggung Jawab Usaha Yang Tidak Melaksanakan Paksaan Pemerintah (pasal 114)
- Menggagalkan Pelaksanaan Tugas Pejabat Pengawas LH dan/atau Pejabat PPNS-LH (pasal 115)
- Tindak Pidana LH Dilakukan Oleh Badan Usaha (pasal 116)
- Tuntutan Pidana pada Pemberi Perintah (pasal117-120)
Pages
▼
Minggu, 05 Desember 2010
KETENTUAN PIDANA
Sebelumnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar