Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan, sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
sementara itu pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa :
Yang dimaksud dengan izin usaha dan/atau kegiatan dalam ayat tersebut termasuk izin yang disebut dengan nama lain seperti izin operasi dan izin konstruksi.
"Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan"
sementara itu pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa :
" izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan "
Yang dimaksud dengan izin usaha dan/atau kegiatan dalam ayat tersebut termasuk izin yang disebut dengan nama lain seperti izin operasi dan izin konstruksi.
Pengertian Izin lingkungan sebagaimana dituangkan dalam ketentuan umum UU No 32 Tahun 2009 adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Pada pasal 109 UU No 32 tahun 2009 juga mengatur ketentuan pidana izin lingkungan yang menyatakan bahwa :
Dalam hal penyusunan amdal, penyusun amdal harus memiliki Sertifikasi Kompetensi Penyusun Amdal karena pelanggaran terhadap hal tersebut termasuk larangan yang diatur pada pasal 69 UU No 32 Tahun 2009, dan untuk itu juga diatur ketentuan pidanannya sebagaimana di nyatakan dalam pasal 110 UU 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa :
Tidak hanya setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan, Penyusun Amdal, Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL dan Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan, juga harus memperhatikan ketentuan pidana, khususnya pada pasal 111 UU No 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa :
Demikian sekilas tentang Izin Lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2009, bagaimana pelaksanaannya?
Hingga tulisan ini dibuat (4 Maret 2011), Peraturan Pemerintah tersebut masih belum disyahkan, namun demikian Kementerian Lingkungan Hidup telah merencanakan menyelesaikan 13 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU No 32 Tahun 2009 pada tahun 2011, apakah termasuk Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut diatas.....kita tunggu hasilnya.
Tulisan terkait :
Pada pasal 109 UU No 32 tahun 2009 juga mengatur ketentuan pidana izin lingkungan yang menyatakan bahwa :
"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."
Dalam hal penyusunan amdal, penyusun amdal harus memiliki Sertifikasi Kompetensi Penyusun Amdal karena pelanggaran terhadap hal tersebut termasuk larangan yang diatur pada pasal 69 UU No 32 Tahun 2009, dan untuk itu juga diatur ketentuan pidanannya sebagaimana di nyatakan dalam pasal 110 UU 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa :
"Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Tidak hanya setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan, Penyusun Amdal, Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL dan Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan, juga harus memperhatikan ketentuan pidana, khususnya pada pasal 111 UU No 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa :
(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Demikian sekilas tentang Izin Lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2009, bagaimana pelaksanaannya?
Tulisan terkait :
- Istilah "Reklamasi" tidak ada, yang ada " Pemulihan Lingkungan Hidup"
- Oli Bekas, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) !
- Reklamasi tidak diatur pada UU Lingkungan Hidup?
- Refresing Pemahaman Tentang Amdal, UKL-UPL dan Perizinan
- Tata Cara Pengaduan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
- Ketentuan Pidana Lingkungan Hidup
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
- Persyaratan PPNS
- Mencermati Ketentuan Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Ketentuan Pidananya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar