Istilah "Reklamasi" tidak ada, yang ada "Pemulihan Lingkungan Hidup"

Selasa, 20 September 20113comments


Pada tulisan sebelumnya Reklamasi tidak diatur pada UU Lingkungan Hidup?

Memang demikianlah adanya, akan tetapi apakah reklamasi tidak diatur dalam UU 32 Tahun 2009, seperti saya sampaikan pada tulisan sebelumnya
"Apakah dengan demikian UU No 32 Tahun 2009 tidak mengatur tentang pertambangan, reklamasi dan penambangan, tentu tidak semudah itu dalam mengambil kesimpulan."
Lalu dimana kata "reklamasi"dapat ditemukan pada peraturan pelaksanaan UU Lingkungan Hidup?, kata tersebut dapat anda temukan di :
"Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 43 Tahun 1996 Tentang : Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha Atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas Di Dataran."
Lalu mengapa kata "reklamasi" tidak dimunculkan dalam UU No 32 Tahun 2009 ?

Sebuah diskusi kecil dalam obrolan dengan orang yang lebih mengerti dan telah lama bekerja di bidang lingkungan hidup, saat saya utarakan tentang tulisan Reklamasi tidak diatur pada UU Lingkungan Hidup? dan Izin Lingkungan "Masih Menggantung di Awan".

Terkait dengan Izin Lingkungan "Masih Menggantung di Awan, dimana Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Izin Lingkungan hingga tulisan ini dibuat ( tanggal 20 September 2011) belum juga disyahkan, "Beliau" tersenyum setengah tertawa " :) kalau mengantung diawan masih ada cantolannya, ini nggak ada, padahal sesuai Pasal 126 :

"Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diberlakukan"
Terkait dengan istilah Reklamasi muncul pertanyaan dari Beliau, " mungkin ada istilah lain?", dan dengan sigap "teman beliau" menjawap pertanyaan tersebut "pemulihan lingkungan hidup, karena istilah reklamasi dan rehabilitasi dianggap terlalu sempit",.......... sebuah argumen yang masuk akal!

Apa betul?

Seperti biasa, masuk warnet :), buka blog ini dan dengan metode yang sama "search" atau "find" pada kolom yang ada di file pdf UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penjelasannya ( sayang http://www.menlh.go.id/Peraturan/UU/PenjelasanUU32-2009.pdf lagi "problem loading page", tidak kurang akal browsing kata uu 32 tahun 2009 pada google search ) dan memang betul istilah pemulihan lingkungan hidup sebagai pengganti atau tepatnya lebih luas mengatur tentang reklamasi dan rehabilitasi dapat ditemukan pada:

Pasal 43 ayat (2) yang berbunyi :

(2) Instrumen pendanaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b meliputi:
a. dana jaminan pemulihan lingkungan hidup;
b. dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan
c. dana amanah/bantuan untuk konservasi
dan sertidaknya ada 5 lagi yang mempergunakan rangkaian kata yang sama.

Dengan demikian pertanyaan kritis tentang Reklamasi tidak diatur pada UU Lingkungan Hidup? telah terjawab dan tenyata Reklamasi diatur pada UU Lingkungan Hidup dengan menggunakan istilah pemulihan lingkungan hidup, dengan pengertian bahwa rangkaian kata pemulihan lingkungan hidup dipandang mengadung makna lebih luas dari pada kata reklamasi.Apakah orang awan memahami pola pikir ini, karena istilah reklamasi sudah sedemikian polpuler?

Semoga tulisan ini dapat menjembatani pemahaman orang-orang yang biasa bergelut dengan urusan lingkungan hidup dan masyarakat umumnya dan bukan merupakan pembenaran dari sikap ego sektoral :), mestinya tidak karena istilah ini ada pada peraturan setingkat Undang-Undang

Tapi peraturan yang lain dan setingkat, UU No : 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara masih menggunakan istilah Reklamasi.

Yah mungkin karena UU No : 04 Tahun 2009 ini mengatur lebih spesifik tentang Reklamasi, Penambangan dan Pertambangan :)

Atau kita sedang diajak berfikir jauh ke depan tentang pemulihan lingkungan hidup pada khususnya dan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada umumunya :)



Tulisan lainnya :


Share this article :

+ comments + 3 comments

20 Agustus 2019 pukul 18.03

https://depos128.vip/2019/08/21/cara-deposit-pulsa-telkomsel-sabung-ayam-s128/
Daftar S128

8 Desember 2019 pukul 08.02

Mengenal Jenis Ayam Kedu Asal Temanggung
Agen S128

22 Maret 2020 pukul 18.20

Taruhan Sabung Ayam Online Pakai Aplikasi HP S128 2020

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Prolingkungan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger