Reklamasi dan Izin Usaha/ Kegiatan Pertambangan

Sabtu, 06 Juli 20131comments


Pada tulisan Reklamasi tidak diatur pada UU Lingkungan Hidup?, secara eksplisit tidak kita temukan istilah reklamasi dalama UU Nomor 32 Tahun 2009.

Lalu dimana dapat kita temukan kata reklamasi?
Setidaknya ada beberapa undang undang yang secara ekplisit memunculkan kata reklamasi, diantaranya :
  1. UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi ;
  2. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ;
  3. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau pulau Kecil ;
  4. UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ;
  5. UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ;
Berikut ini disampaikan definisi Reklamasi berdasarkan UU Minerba :
"Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya." [Pasal 1 angka (26) UU No 4 Tahun 2009]

Selanjutnya jika kita fokuskan pembahasan pada usaha dan/atau kegiatan Pertambangan Batuan tentu yang paling awal kita cermati UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Disamping tentunya peraturan perundangan lain, minimal UU tersebut diatas dan tentunya UU Lingkungan Hidup.

Keinginan mengupas tentang perijinan pertambangan batuan jadi hilang, ketika beberapa waktu yang lalu menemukan artikel yang cukup lengkap membahas tentang tata cara pemberian izin usaha pertambangan batuan, dari sumber,situs dan penulis yang berkompeten untuk itu, maka cukup saya link kan saja pada artikel tersebut, lebih jelasnya silahkan klik disini

Namun tidak ada salahnya informasi berikut disampaikan kepada anda :

Usaha pertambangan dikelompokkan atas:
  1. Pertambangan mineral; dan
  2. Pertambangan batubara.
Pertambangan mineral digolongkan atas:
  1. Pertambangan mineral radioaktif;
  2. Pertambangan mineral logam;
  3. Pertambangan mineral bukan logam; dan
  4. Pertambangan batuan.
Usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk:
  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) ;
  2. Izin Pertambangan Rakyat(IPR) ; dan
  3. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdiri atas dua tahap
  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
  2. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
PemegangIzin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi memuat diantaranya adalah mengenai lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang dan dana jaminan reklamasi dan pascatambang

Pemegang Izin Pertambangan Rakyat(IPR) berwajiban untuk :
  1. Melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
  2. Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;
  3. Mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
  4. Membayar iuran tetap dan iuran produksi; dan
  5. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.
Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan:
  1. Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
  2. Keselamatan operasi pertambangan;
  3. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang;
  4. Upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara;
  5. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

Setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang. Peruntukan lahan pascatambang dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah antara pemegang IUP atau IUPK dan pemegang hak atas tanah.

Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan. Ketentuan penetapan pihak ketiga diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.


Yang jelas perlu jadi pedoman dalam kaitan dengan izin usaha dan /atau kegiatan pada umumnya adalah :
  1. "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan", tentunya termasuk usaha dan/atau kegiatan pertambangan batuan ; [pasal 36 ayat (1) UU 32 Tahun 2009]
  2. Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, [pasal 40 ayat (1) UU 32 Tahun 2009] dan dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa Yang dimaksud dengan izin usaha dan/atau kegiatan dalam ayat ini termasuk izin yang disebut dengan nama lain seperti izin operasi dan izin konstruksi,
Untuk melengkapi informasi anda sebaiknya baca juga :


Tulisan lainnya :

Share this article :

+ comments + 1 comments

16 April 2018 pukul 05.35

Ass.wr.wt.saya Ibu Nur Intan  tki singapore sangat berterima kasih kepada Aki Soleh, berkat bantuan angka jitu yang di berikan Aki Soleh, saya bisah menang togel 4D yaitu (9129) dan alhamdulillah saya menang (359,juta)sekarang saya sudah bisah melunasi hutang-hutang saya dan menyekolahkan anak-anak saya. sekarang saya sudah bisah hidup tenang berkat bantuan Aki Soleh. bagi anda yang termasuk dalam kategori di bawah ini:
1.di lilit hutang
2.selalu kalah dalam bermain togel
3.barang-barang berharga sudah habis buat judi togel
4.hidup sehari-hari anda serba kekurangan
5.anda sudah kemana-mana tapi belum dapat solusi yang tepat
6.pesugihan tuyul
7.pesugihan bank gaib
8.pesugihan uang balik
9.pesugihan dana gaib, dan dll
dan anda ingin mengubah nasib melalui jalan togel seperti saya hub Aki Soleh di no; 082-313-336-747.
atau anda bisah kunjungi blog AKI "http://angkaramalantogel.blogspot.co.id/"

Atau Chat/Tlpn di WhatsApp (WA) 
No WA Aki : 082313336747

"ATAU  BUKA    AJA  SITUS  KAMI  BIAR  LEBIH  JELAS"

UNTUK JENIS PUTARAN; SINGAPURA, HONGKONG, MACAU, MALAYSIA, SYDNEY, TOTO MAGNUM, TAIPE, THAILAND, LAOS, CHINA, KOREA, KAMBODIA, TOTO KUDA, ARAB SAUDI,

AKI SOLEH dengan senang hati membantu anda memperbaiki nasib anda melalui jalan togel karna angka gaib/jitu yang di berikan AKI SOLEH tidak perlu di ragukan lagi.sudah terbukti 100% akan tembus. karna saya sudah membuktikan sendiri.buat anda yang masih ragu, silahkan anda membuktikan nya sendiri.
SALAM KOMPAK SELALU.DAN SELAMAT BUAT YANG JUPE HARI INI










..( `’•.¸( `‘•. ¸* ¸.•’´ )¸.•’´ ).. 
«082-313-336-747»  
..( ¸. •’´( ¸.•’´ * `’•.¸ )`’•.¸ )..

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Prolingkungan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger