Prolingkungan |Tuban, 21 April 2011|
Reklamasi bagi usaha dan /atau kegiatan penambangan, topik yang saat ini sedang ingin saya bahas khususnya kaitan dengan reklamasi, pertambangan dan penambangan.
Untuk membuktikan rasa keingintahuan, saya iseng cari di "search" atau "find" pada kolom yang ada di file pdf UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup dan Penjelasannya dan sebagai pembanding pada UU Lingkungan yang telah dicabut yaitu UU No 23 Tahun 1997, tentang kata reklamasi, pertambangan dan penambangan.
Hasilnya?
Ternyata, tidak ada satupun kata reklamasi, pertambangan dan penambangan dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penjelasannya, berbeda dengan UU No 23 Tahun 1997 yang masih kita temukan dalam penjelasan umum, maupun penjelasan pasal 18 ( terdapat kata "pertambangan").
Apakah dengan demikian UU No 32 Tahun 2009 tidak mengatur tentang pertambangan, reklamasi dan penambangan, tentu tidak semudah itu dalam mengambil kesimpulan.
Coba kita "search" kata usaha dan/ atau kegiatan, maka akan kita temukan banyak sekali kata-kata tersebut diulang baik dalam UU No 32 Tahun 2009 maupun Penjelasannya.
Contoh, pada penjelasan pasal per pasal, khususnya Pasal 40 Ayat (1), yang menyatakan bahwa : " Yang dimaksud dengan izin usaha dan/atau kegiatan dalam ayat ini termasuk izin yang disebut dengan nama lain seperti izin operasi dan izin konstruksi."
Dalam penjelasan umum tidak di sebutkan pengertian usaha dan/atau kegiatan, pengertian kata tersebut sudah dianggap umum dan tidak perlu penjelasan dan batasan pengertian, namun dalam penjelasan pasal 40 perlu dijelaskan tentang izin usaha dan/atau kegiatan, ini untuk menegaskan "Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan". [pasal 40 ayat (1)]
Nah, dengan satu contoh ini saja sudah dapat kita simpulkan bahwa demikian luas UU No 32 Tahun 2009 mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tentu di dalamnya usaha dan/atau kegiatan di bidang penambangan/pertambangan.
Persoalannya, jika kita berbicara tentang reklamasi, penambangan atau pertambangan misalnya, dalam UU No 32 Tahun 2009 diatur dimana?, pasal berapa?, bagaimana dengan peraturan pelaksanaanya, dan lain sebagainya termasuk didalamnya jika terjadi pelanggaran, apakah masuk dalam pelanggaran pidana, pasal berapa ketentuan pidana yang mengaturnya.
Sebelum lebih jauh membicara tentang aktivitas reklamasi, penambangan atau pertambangan, tentu sebaiknya membaca UU No : 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Baru.
Lalu dimana kompetensi UU No 32 Tahun 2009 dalam kaitannya dengan usaha dan/atau kegiatan pertambangan/penambangan, silahkan membuka bab V dan VI UU No 32 Tahun 2009 khususnya pasal 20 yang mengatur tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan pasal 21 yang mengatur tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan.
Bagaimana dengan ketentuan pidananya? silahkan lihat disini
Untuk mecermati lebih jauh, memang perlu penajaman mengenai fokus bahasan kaitan dengan spesifikasi usaha dan/atau kegiatan penambangan.
Misalnya Penambangan Batuan, kemungkinan yang timbul adalah pelanggaran Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan, untuk itu dapat kita lihat pada pasal Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan dan peraturan pelaksanaannya.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi :
- Kriteria baku kerusakan ekosistem, dan
- Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.
- Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
- Kriteria baku kerusakan terumbu karang;
- Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
- Kriteria baku kerusakan mangrove;
- Kriteria baku kerusakan padang lamun;
- Kriteria baku kerusakan gambut;
- Kriteria baku kerusakan karst; dan/atau
- Kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Kenaikan temperatur;
- Kenaikan muka air laut;
- Badai; dan/atau
- Kekeringan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa, dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
Tentu ini bukan metode yang baik untuk belajar hukum, tapi cukup menarik untuk pencarian cepat sebuh topik bahasan.
Lalu dimana kata "reklamasi, pertambangan dan penambangan" dapat ditemukan pada peraturan pelaksaan UU Lingkungan Hidup, kata tersebut dapat anda temukan di :
"Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 43 Tahun 1996 Tentang : Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha Atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas Di Dataran."
Apakah Keputusan Menteri ini masih berlaku?,
Untuk itu kita lihat Ketentuan Penutup UU No 32 Tahun 2009, khususnya pasal 24, yang menyatakan bahwa : "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini."
Akan tetapi mengingat Keputusan Menteri ini dibuat sebelum UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolalan Lingkungan Hidup dibuat sampai dengan UU tersebut dicabut dengan UU 32 Tahun 2009, kok ya belum diganti. Padahal UU No 11 Tahun 1967 tetang Pokok Pertambangan yang menjadi salah satu konsideran mengingat juga sudah dinyatakan tidak berlaku oleh UU No : 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan lagi istilah SIPD sudah diganti juga.
Atau sudah diganti?, saya yang belum tahu.... sebelumnya disampaikan terima kasih jika ada yang berkenan memberikan informasi dengan menuliskan komentar dibawah tulisan ini.
Tulisan terkait :
- Istilah "Reklamasi" tidak ada, yang ada " Pemulihan Lingkungan Hidup"
- Refresing Pemahaman Tentang Amdal, UKL-UPL dan Perizinan
- Izin Lingkungan "Masih Menggantung di Awan"
- Tata Cara Pengaduan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
- Ketentuan Pidana Lingkungan Hidup
- Mencermati Ketentuan Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Ketentuan Pidananya
+ comments + 2 comments
Pasal 101 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengamanatkan PP tentang reklamasi pasca tambang. PP sudah ada, yaitu PP No. 78 tahun 2010. bisa di donload di http://www.pih.depkominfo.go.id/userfiles/fkk/PP%20NO%2078%20TH%202010%20ok.pdf
@manfaat, trims telah mampir.
Betul istilah reklamasi, pertambangan dan penambangan akan banyak kita temukan disana.
Demikian halnya ketentuan yang mengatur tentang pengawasan usaha dan/atau kegiatan di bidang pertambangan.
"Pengawasan teknis pertambangan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang, penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan dilakukan oleh inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan."
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada pasal 141 UU No 04 Tahun 2009
Posting Komentar