Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Melakukan Dumping Limbah ke Media LH Tanpa Izin (UU No 32 Tahun 2009)
Jumat, 11 Juni 20100 comments
Sebelumnya
Posting Komentar