Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) UU No 32 /2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi yang bertanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Catatan :
Tulisan terkait :
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Tata Cara Pengaduan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
Pengaduan secara lisan disampaikan dengan cara antara lain :
a. langsung kepada petugas penerima pengaduan; dan/atau
b. melalui telepon.
a. langsung kepada petugas penerima pengaduan; dan/atau
b. melalui telepon.
Catatan :
- Jika pengaduan secara lisan langsung kepada petugas penerima pengaduan, Pengadu mengisi formulir isian pengaduan sesuai format Lampiran I Peraturan Menteri No 09 Tahun 2010.
- Jika pengaduan secara lisan melalui telepon, Petugas penerima pengaduan harus mengisi formulir isian pengaduan Lampiran I Peraturan Menteri No 09 Tahun 2010.
Pengaduan secara tertulis disampaikan melalui antara lain:
- Surat;
- Surat elektronik;
- Faksimile;
- Layanan pesan singkat; dan/atau
- Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Pengaduan tertulis memuat informasi :
- Identitas pengadu yang paling sedikit memuat informasi nama, alamat, dan nomor telepon yangbisa dihubungi;
- Lokasi terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
- Dugaan sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
- Waktu terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; dan
- Media lingkungan hidup yang terkena dampak.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat disini
- Oli Bekas, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) !
- Reklamasi tidak diatur pada UU Lingkungan Hidup?
- Refresing Pemahaman Tentang Amdal, UKL-UPL dan Perizinan
- Izin Lingkungan "Masih Menggantung di Awan"
- Ketentuan Pidana Lingkungan Hidup
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
- Persyaratan PPNS
- Mencermati Ketentuan Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Ketentuan Pidananya
+ comments + 30 comments
Kepada Yth.
Bapak/ibu Pemerhati lingkungan
Dengan hormat,
Saya mantan karyawan PT.ANDAMAN DEL MAR yg beralamat di Ds,Banyudono Rt.3/Rw.1 Kec.Kaliori Kab.Rembang Jateng dan perusahaan tersebut sudah beroperasi kurang lebih 4 tahun dan bergerak dibidang pengolahan ikan yg diolah menjadi SURIMI yang membuang limbah sisa proses produksi langsung ke pantai tanpa menggunakan IPAL (instalasi pengolahan limbah) sehingga menimbulkan pencemaran air laut dan merusak lingkungan pantai .
Saya mohon dengan hormat kepada bapak/ibu pemerhati lingkungan untuk menyelidiki dampak lingkungan yg terjadi disekitar Perusahaan tersebut dengan mengambil sample air limbah yang langsung dibuang ke laut untuk diteliti sebagai bukti untuk proses hukum lebih lanjut, terima kasih
Hormat saya,
Aris P / 081904350581
Dengan ini, ingin melaporkan tentang kegiatan Pembakaran Limbah Sampah Pabrik PT.TINGKILING DISTRINDO*) yang beralamat : Jalan Rumah Sakit BERSALIN PURI GARCIA, Kelurahan DRANGONG, Kecamatan TAKTAKAN, SERANG – 42162 BANTEN, No.Telp. Pabrik : (0254) 216115, UP. Ibu AIDA.
Perusahaan tersebut membakar LIMBAH/SAMPAH INDUSTRInya di lokasi pabrik, tepat di seberang depan rumah saya. Dan Lokasi pabrik itu, sebetulnya berada tepat di tengah pemukiman warga yaitu Komplek Titan Arum, Komplek Graha Purnama, Rumah Sakit Bersalin, Puri Garcia, (Foto FOTO pada halaman LAMPIRAN)
Menurut Masyarakat yang sudah lama tinggal di sini, pabrik itu sudah pernah didemo untuk tidak melakukan pembakaran. Karena, untuk masalah limbah industry dan pembakaran, semua sudah diatur oleh Undang-Undang. Namun, demikian hingga hari ini, pabrik itu masih saja membakar limbah industri nya, sehingga asapnya sangat mencemari lingkungan.
Pihak Pabrik tetap membakar limbah industrinya, seperti tidak pernah tahu aturan mengenai pembakaran Sampah dan Limbah Industri yang berupa plastik Plastik bila dibakar, tentulah baunya menyengat dan membuat panas badan. Dan tentunya ini sangat mencemari udara.
Saya mohon kepada Pihak Berwenang untuk dapat memberikan solusi terbaik bagi saya khususnya, dan bagi warga yang tinggal di sekitar lingkungan pabrik.
Dengan ini, ingin melaporkan tentang kegiatan Pembakaran Limbah Sampah Pabrik PT.TINGKILING DISTRINDO*) yang beralamat : Jalan Rumah Sakit BERSALIN PURI GARCIA, Kelurahan DRANGONG, Kecamatan TAKTAKAN, SERANG – 42162 BANTEN, No.Telp. Pabrik : (0254) 216115, UP. Ibu AIDA.
Perusahaan tersebut membakar LIMBAH/SAMPAH INDUSTRInya di lokasi pabrik, tepat di seberang depan rumah saya. Dan Lokasi pabrik itu, sebetulnya berada tepat di tengah pemukiman warga yaitu Komplek Titan Arum, Komplek Graha Purnama, Rumah Sakit Bersalin, Puri Garcia, (Foto FOTO pada halaman LAMPIRAN)
Menurut Masyarakat yang sudah lama tinggal di sini, pabrik itu sudah pernah didemo untuk tidak melakukan pembakaran. Karena, untuk masalah limbah industry dan pembakaran, semua sudah diatur oleh Undang-Undang. Namun, demikian hingga hari ini, pabrik itu masih saja membakar limbah industri nya, sehingga asapnya sangat mencemari lingkungan.
Pihak Pabrik tetap membakar limbah industrinya, seperti tidak pernah tahu aturan mengenai pembakaran Sampah dan Limbah Industri yang berupa plastik Plastik bila dibakar, tentulah baunya menyengat dan membuat panas badan. Dan tentunya ini sangat mencemari udara.
Saya mohon kepada Pihak Berwenang untuk dapat memberikan solusi terbaik bagi saya khususnya, dan bagi warga yang tinggal di sekitar lingkungan pabrik.
INDENTITAS DIRI (PELAPOR) :
Nama Saya : PONSIANUS OLOAN ARITONANG
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI
Tanggal Lahir : 19 November 1970
Alamat : KOMPLEK TITAN ARUM, BLOK A4 No.10
Kelurahan : DRANGONG
Kecamatan : TAKTAKAN
Kota : SERANG
Kode POS : 42162
Email : olo70@yahoo.co.id
No. HP : +62 081311311035
No. Telp.Rumah : (0254) 207866
Jenis ID : SIM
No. ID : 701113200258
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Dengan ini, ingin melaporkan tentang kegiatan Pembakaran Limbah Sampah Pabrik PT.TINGKILING DISTRINDO*) yang beralamat : Jalan Rumah Sakit BERSALIN PURI GARCIA, Kelurahan DRANGONG, Kecamatan TAKTAKAN, SERANG – 42162 BANTEN, No.Telp. Pabrik : (0254) 216115, UP. Ibu AIDA.
Perusahaan tersebut membakar LIMBAH/SAMPAH INDUSTRInya di lokasi pabrik, tepat di seberang depan rumah saya. Dan Lokasi pabrik itu, sebetulnya berada tepat di tengah pemukiman warga yaitu Komplek Titan Arum, Komplek Graha Purnama, Rumah Sakit Bersalin, Puri Garcia, (Foto FOTO pada halaman LAMPIRAN)
Menurut Masyarakat yang sudah lama tinggal di sini, pabrik itu sudah pernah didemo untuk tidak melakukan pembakaran. Karena, untuk masalah limbah industry dan pembakaran, semua sudah diatur oleh Undang-Undang. Namun, demikian hingga hari ini, pabrik itu masih saja membakar limbah industri nya, sehingga asapnya sangat mencemari lingkungan.
Pihak Pabrik tetap membakar limbah industrinya, seperti tidak pernah tahu aturan mengenai pembakaran Sampah dan Limbah Industri yang berupa plastik Plastik bila dibakar, tentulah baunya menyengat dan membuat panas badan. Dan tentunya ini sangat mencemari udara.
Saya mohon kepada Pihak Berwenang untuk dapat memberikan solusi terbaik bagi saya khususnya, dan bagi warga yang tinggal di sekitar lingkungan pabrik.
INDENTITAS DIRI (PELAPOR) :
Nama Saya : PONSIANUS OLOAN ARITONANG
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI
Tanggal Lahir : 19 November 1970
Alamat : KOMPLEK TITAN ARUM, BLOK A4 No.10
Kelurahan : DRANGONG
Kecamatan : TAKTAKAN
Kota : SERANG
Kode POS : 42162
Email : olo70@yahoo.co.id
No. HP : +62 081311311035
No. Telp.Rumah : (0254) 207866
Jenis ID : SIM
No. ID : 701113200258
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Kalo ingin melaporkan pencemaran udara berupa asap pekat tanpa melalui penyaringan,sehingga mengganggu perusahaan disekitarnya ditujukan kemana ya? Lokasi pencemaran di kawasan industri candi blok 8G
Mohon u no telp pengaduan pencemaran lingkungan hidup...
Mohon informasi no tlpn pengaduan pembakaran sampah
Mohon informasi no tlpn pengaduan pembakaran sampah
Mohon informasi tlp / email untuk menyampaikan pengaduan masalah pencemaran lingkungan akibat limbah usaha makanan (katering) yang terjadi disekitar hunian kami. Terima kasih.
Kepada : Yth Bapak/Ibu Pemerhati Lingkungan
Dengan Hormat,
Saya Kapten Inf H.Nasution yang beralamat dirindam I/BB pematang siantar sumatra utara,
Saya mohon dengan hormat kepada bapak/ibu pemerhati lingkungan untuk menyelidiki dampak lingkungan yang terjadi di sekitar desa kampung halaman saya yang di daerah madina kec, natal madina yaitu pencemaran sungai batang natal yang mencapai lebih kurang 10 thn lamanya, air sungai tersebut tidak perna jerni lagi akibat terjadinya pendulangan emas di hulu sungai,
Karena Sungai itu adalah suatu rahmad dari Tuhan YME yang di dalam hidup bermacam2 ikan yg bisa menghidupi manusia,setelah terjadi pencemaran tersebut maka makluk yang berada di sungai tersebut musna sampai saat ini,
Demikian saya sampaikan kepada bapak/ibu pemerhati lingkungan mohon perhatiannya. saya akan bersediah membantu bapak/ibu apa bila turun kelapangan akan membawa ke lokasi tersebut. sekalian saya tunjukan objekperusak lingan tersebut.
Demikian Hormat saya
No Hp 0812 6327 008
Untuk KLH.
Di jombang jawatimur pengelolaan limbah b3 dr abu Aluminium semua ilegal.walau ada izin cv tp untuk penelolaan limbah harus ada izin khusus ,dan untuk KLH .harus menindak tegas 130 pengusaha jadi jutawan 100rb warga menderita tolong tolong banyak oknum yg main.tolong ditidak aparat hukum bukan diam kalau ada nominal rupiah,WILAYAH SUMOBITO,KESAMBEN KAB JOMBANG JAWATIMUR.kalau aturan hukum tidak berlaku ya kenapa di pakai
Mohon ada tindakn dari KLH atau kepolisian bahwa di dusun curah lembu desa plalangan kecamatan kalisat kab.jember jawatimur
Ada pengolahan ikan asin dalam jumlah cukup lumayan besar dimana air limbh tersebut dibuang ke sungai.dimana sungai tersebut dipakai oleh sebagian besar penduduk disekitar.
Dan pengasinan ikan tersebut tidak berijin resmi
Mohon ada tindakan
Rio. 085815378061
Wekekekekek gk pada d koment, kacian bgd
Dengan hormat,
Saya warga desa kalirejo Lawang malang melaporkan adanya pencemaran udara, sungai dan lingkungan yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab.
Mereka membuang limbah tembakau bekas pabrik rokok dengan sembarangan tanpa memperhatikan dampak bau yg sangat menyengat yg ditimbulkan.
Padahal banyak warga yg protes karena dibuang di bantaran sungai yg dekat dengan sekolahan sd kalirejo 3 dan dekat pondok pesantrem dan rumah warga.
Kadang mereka juga membuang limbah cair yg entah limbah dari pabrik mana.
Dulu sering dibuang di sungai suko di sumbersuko lawang.
Sekarang pindah tempat di sungai dekat pemukiman saya.
Mohon yg berwenang dapat menghentikan kegiatan merugikan orang lain ini.
Dan orang tidak bertanggung jawab ini bisa diproses secara hukum.
Saya pelapor
Nama Akhdintiyas
Alamat jl indrokilo utara kalirejo lawang Malang.
Bukti2 foto ada pada saya
sejak adanya pembangunan perumahan sentraland,perumnas driyorejo - gresik,kampung kami gadung,pukah dan randegansari makin parah banjirnya..saya hanya mempertanyakan keputusan yg dibuat oleh amdal.tentang Kajian drainase dan peil banjir
DENGAN HORMAT KPD DINAS LINGKUNGAN HIDUP khususnya wilayah kabupaten Sidoarjo.SYA MENGAJUKAN PENGADUAN,UNTUK PABRIK BATA RINGAN ECOBLOK YG ADA DI WILAYAH KRIAN DI JLN RAYA BY PASS KRIAN,YG SUDAH SANGAT MENGGANGGU,DGN SUARA BISING MESIN DARI PAGI SAMPE MALAM DAN BEGITUPULA POLUSI UDARA YANG DI KELUARKAN SEWAKTU2,MENIMBULKAN BAU SEMEN YG SANGAT MENYESAKKAN PERNAFASAN WARGA.TOLONG SEGERA DI INVESTIGASI DAN DI TINDAK TEGAS.TERIMAKASIH
Ledakkan aja pabrik3 yg mencemari lingkungan, indonesia itu hukum rimba
Kepda jajaran dinas lingkungan hidup pontianak.bantu lah warga kami.dalam mengatasi limbah kkj di nusapati.sudah bertahun tahun tdak ada kejelasan di prusahaan.kalimantan kelapa jaya.skrang ini anak anak sekolah sudah pakai masker.dan baru baru ini..gara gara limbah ini.dua suku mau bentrok....jadi sya dan warga setmpat mohon lah dari jjaran LH.buat membantu warga.disni...( 085705506217.gusti adhe
Kepada Yth; Dinas lingkungan hidup Pontianak.
Saya atas nama : Eri kriswanto S.Kep.,Ns. Mengajukan pengaduan untuk pabrik sawit ASP di wilayah sanggau kapuas, tepatnya di desa penyeladi hulu, saya mengeluhkan akan bau limbah pabrik tersebut yang sangat menyengat, dan menyebabkan napas sesak(ampeg) yg dikeluarkan oleh pabrik tersebut ketika dini hari sekitar pukul 01:30 wib. Serta masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan, seperti sungai-sungai yang menjadi tercemar akibat pembuangan limbah secara langsung yang dialirkan ke sungai kapuas. Demikian pengajuan ini saya sampaikan, mohon kerjasama dari dinas lingkungan hidup untuk memperhatikan lingkungan hidup di tempat kami.
Terimakasih. No hp 081251329330
Kepada Yth; Dinas lingkungan hidup Pontianak.
Saya atas nama : Eri kriswanto S.Kep.,Ns. Mengajukan pengaduan untuk pabrik sawit ASP di wilayah sanggau kapuas, tepatnya di desa penyeladi hulu, saya mengeluhkan akan bau limbah pabrik tersebut yang sangat menyengat, dan menyebabkan napas sesak(ampeg) yg dikeluarkan oleh pabrik tersebut ketika dini hari sekitar pukul 01:30 wib. Serta masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan, seperti sungai-sungai yang menjadi tercemar akibat pembuangan limbah secara langsung yang dialirkan ke sungai kapuas. Demikian pengajuan ini saya sampaikan, mohon kerjasama dari dinas lingkungan hidup untuk memperhatikan lingkungan hidup di tempat kami.
Terimakasih. No hp 081251329330
Kepada yth bapak/ibu yg pejabat yg berwenang .mohon ada tindakan di kampung saya.tepatnya di dukuh wadas wetan.rt pak kuwat.desa selokarto. kec pecalungan.kab batang jateng..ada pengusaha ikan lele yg sangat meresahkan masarakat karena menampung bangkai bangkai hewan yg sengaja di busukkan yang nantinya untuk memberi makan ikan lele tersebut.dan masarakat di sekitar dua rt sangat menanggung baunya tersebut..dan itu sudah berjalan sekitar tiga tahun dan belum ada tindakan apapun dari aparat desa setempat maupun aparat pemda atau dari dinas tata lingkungan..padahal sudah jelas jelas melanggarpasal-65-dan-66-uu-no-32-tahun-2009.tentang pencemaran lingkungan.mohon secepatnya di tindak.yg jd heran itu usahanya pak rtnya sendiri pak kuwat.mohon segera di surfai dn di tinfak kasihan orang kecil yg menanggung baunya tersebut.
Bagaimana cara melapor jika ada perusahaan yang menyebabkan polusi suara
Hal apa saja yang perlu di lakukan?
Kemana saya harus melapor pencemaran udara bau tak sedap setiam mlm smp subuh prusahaan limbah.??
Maunya melaporkan perusakan lingkungan penggalian tapi yg lain aja gk di komen...cuapek deh
Setuju
Selamat malam bapak ibu pemerhati lingkungan hidup saya melaporkan bhw saya tinggal di rt 09 rw 02 no 14 kel.Rambutan kec.Ciracas jakarta timur tepatnya di belakang rmh sakit harapan bunda, ada pencemaran limbah rmh sakit yg bocor ke area rmh tinggal kami.saya sdh mengalami lebih 2 bln dan saya sdh lapor pihak rmh sakit harapan bunda tapi sampai saat ini blm ada tindakan, apabila hujan limbahnya bocor ke rmh saya.krn persis tempok rmh skit berdempetan dgn rmh kami. untuk itu saya mohon secepat bantuan nya Terima kasih.
Kontoll
Mohon tindakan yang lebih lanjut /tepatnya di kecamatan suka menanti, kedaton, bandar lampung
Permasalahan yaitu kalau tidak salah penambangan secara liar yaitu mengeruk bukit /gunung batu dampak yg terjadi udara menjadi lebih panas, sering terjadi longsor jika hujan lebat, istirahat warga menjadi terganggu akibat penambangan tersebut
MOHON Tindakan NYA SECEPATNYA DITINDAK LEBIH LANJUT
Selamat siang salam sejahtera saya sebagai warga perumahan komplek ingin melaporkan tetangga saya dimana tetangga saya itu sudah hampir 2 thn menjalankan bisnis rongsok sampah,karena bisnisnya itu saya dan tetangga lain merasa terganggu karena bau yang menyengat juga bising hampir tiap hari dan yang lebih parahnya lagi mobil sampah selalu di parkir di depan rumah. Pengurus setempat baik Rt/Rw sudah memberi peringatan dan teryata tidak di gubris oleh tetangga saya itu mentang mentang tetangga saya itu kerja sebagai ASN di kota sumedang bagian Pd kebersihan. Nah untuk menindak lanjuti tetangga saya yg membandel itu langkah langkah apa saja yg harus saya lakukan. Terima kasih
Posting Komentar