Pages

Jumat, 11 Juni 2010

Melakukan Dumping Limbah ke Media LH Tanpa Izin (UU No 32 Tahun 2009)

Sebelumnya



Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar