Beberapa waktu yang lalu untuk membuktikan rasa keingintahuan, saya iseng cari di "search" atau "find" pada kolom yang ada di file pdf UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penjelasannya tentang kata reklamasi.
Hasilnya?
Ternyata, tidak ada satupun kata reklamasi tertulis dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penjelasannya.
Saat itu lahirlah tulisan Reklamasi tidak diatur pada UU Lingkungan Hidup? :)
Dan ternyata Istilah "Reklamasi" tidak ada, yang ada " Pemulihan Lingkungan Hidup" :)
Selain rangkaian kata "pemulihan lingkungan hidup" dalam UU 32 Tahun 2009 juga memunculkan rangkaian kata "pemulihan fungsi lingkungan hidup".
Rangkaian kata "pemulihan lingkungan hidup" dapat kita lihat pada pasal 43, 46 dan 82, untuk lebih jelasnya dapat dilihat keterangan dibawah ini :
a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi; dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Yang dimaksud dengan ”remediasi” adalah upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.
Yang dimaksud dengan ”rehabilitasi” adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.
Yang dimaksud dengan ”restorasi” adalah upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.
Semoga catatan ringan ini bermanfaat bagi yang sedang mempelajari UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :)
Tulisan terkait :
Hasilnya?
Ternyata, tidak ada satupun kata reklamasi tertulis dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penjelasannya.
Saat itu lahirlah tulisan Reklamasi tidak diatur pada UU Lingkungan Hidup? :)
Dan ternyata Istilah "Reklamasi" tidak ada, yang ada " Pemulihan Lingkungan Hidup" :)
Selain rangkaian kata "pemulihan lingkungan hidup" dalam UU 32 Tahun 2009 juga memunculkan rangkaian kata "pemulihan fungsi lingkungan hidup".
Rangkaian kata "pemulihan lingkungan hidup" dapat kita lihat pada pasal 43, 46 dan 82, untuk lebih jelasnya dapat dilihat keterangan dibawah ini :
- Pasal 43 ayat (2) huruf a dan b mengatur tentang dana jaminan pemulihan lingkungan hidup dan dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup;
- Pasal 46 mengatur tentang kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran pemulihan lingkungan hidup ;
- Pasal 82 ayat (1) dan (2) mengatur tentang kewenangan Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya, dan kewenangan untuk menunjuk fihak ke tiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup
- Pasal 54 ayat (1) mengatur tentang kewajiban untuk melakukan melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup pada setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup ;
- Pasal 54 ayat (2) mengatur tahapan pemulihan fungsi lingkungan hidup ;
- Pasal 54 ayat (3) mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemulihan fungsi lingkungan hidup ;
- Pasal 55 ayat (1) mengatur tentang kewajiban Pemegang izin lingkungan untuk menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.
- Pasal 55 ayat (3) mengatur tentang kewenangan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan
a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi; dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Yang dimaksud dengan ”remediasi” adalah upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.
Yang dimaksud dengan ”rehabilitasi” adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.
Yang dimaksud dengan ”restorasi” adalah upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.
Semoga catatan ringan ini bermanfaat bagi yang sedang mempelajari UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :)
Tulisan terkait :
- Istilah "Reklamasi" tidak ada, yang ada "Pemulihan Lingkungan Hidup"
- Oli Bekas, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) !
- Reklamasi tidak diatur pada UU Lingkungan Hidup?
- Refresing Pemahaman Tentang Amdal, UKL-UPL dan Perizinan
- Izin Lingkungan "Masih Menggantung di Awan"
- Ketentuan Pidana Lingkungan Hidup
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
- Persyaratan PPNS
- Mencermati Ketentuan Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Ketentuan Pidananya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar