Pada tulisan sebelumnya Reklamasi tidak diatur pada UU Lingkungan Hidup?
Memang demikianlah adanya, akan tetapi apakah reklamasi tidak diatur dalam UU 32 Tahun 2009, seperti saya sampaikan pada tulisan sebelumnya
"Apakah dengan demikian UU No 32 Tahun 2009 tidak mengatur tentang pertambangan, reklamasi dan penambangan, tentu tidak semudah itu dalam mengambil kesimpulan."Lalu dimana kata "reklamasi"dapat ditemukan pada peraturan pelaksanaan UU Lingkungan Hidup?, kata tersebut dapat anda temukan di :
"Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 43 Tahun 1996 Tentang : Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha Atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas Di Dataran."
Lalu mengapa kata "reklamasi" tidak dimunculkan dalam UU No 32 Tahun 2009 ?
Sebuah diskusi kecil dalam obrolan dengan orang yang lebih mengerti dan telah lama bekerja di bidang lingkungan hidup, saat saya utarakan tentang tulisan Reklamasi tidak diatur pada UU Lingkungan Hidup? dan Izin Lingkungan "Masih Menggantung di Awan".
Terkait dengan Izin Lingkungan "Masih Menggantung di Awan, dimana Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Izin Lingkungan hingga tulisan ini dibuat ( tanggal 20 September 2011) belum juga disyahkan, "Beliau" tersenyum setengah tertawa " :) kalau mengantung diawan masih ada cantolannya, ini nggak ada, padahal sesuai Pasal 126 :
"Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diberlakukan"Terkait dengan istilah Reklamasi muncul pertanyaan dari Beliau, " mungkin ada istilah lain?", dan dengan sigap "teman beliau" menjawap pertanyaan tersebut "pemulihan lingkungan hidup, karena istilah reklamasi dan rehabilitasi dianggap terlalu sempit",.......... sebuah argumen yang masuk akal!
Apa betul?
Seperti biasa, masuk warnet :), buka blog ini dan dengan metode yang sama "search" atau "find" pada kolom yang ada di file pdf UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penjelasannya ( sayang http://www.menlh.go.id/Peraturan/UU/PenjelasanUU32-2009.pdf lagi "problem loading page", tidak kurang akal browsing kata uu 32 tahun 2009 pada google search ) dan memang betul istilah pemulihan lingkungan hidup sebagai pengganti atau tepatnya lebih luas mengatur tentang reklamasi dan rehabilitasi dapat ditemukan pada:
Pasal 43 ayat (2) yang berbunyi :
(2) Instrumen pendanaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b meliputi:dan sertidaknya ada 5 lagi yang mempergunakan rangkaian kata yang sama.
a. dana jaminan pemulihan lingkungan hidup;
b. dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan
c. dana amanah/bantuan untuk konservasi
Dengan demikian pertanyaan kritis tentang Reklamasi tidak diatur pada UU Lingkungan Hidup? telah terjawab dan tenyata Reklamasi diatur pada UU Lingkungan Hidup dengan menggunakan istilah pemulihan lingkungan hidup, dengan pengertian bahwa rangkaian kata pemulihan lingkungan hidup dipandang mengadung makna lebih luas dari pada kata reklamasi.Apakah orang awan memahami pola pikir ini, karena istilah reklamasi sudah sedemikian polpuler?
Semoga tulisan ini dapat menjembatani pemahaman orang-orang yang biasa bergelut dengan urusan lingkungan hidup dan masyarakat umumnya dan bukan merupakan pembenaran dari sikap ego sektoral :), mestinya tidak karena istilah ini ada pada peraturan setingkat Undang-Undang
Tapi peraturan yang lain dan setingkat, UU No : 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara masih menggunakan istilah Reklamasi.
Yah mungkin karena UU No : 04 Tahun 2009 ini mengatur lebih spesifik tentang Reklamasi, Penambangan dan Pertambangan :)
Atau kita sedang diajak berfikir jauh ke depan tentang pemulihan lingkungan hidup pada khususnya dan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada umumunya :)
Tulisan lainnya :
- Reklamasi tidak diatur pada UU Lingkungan Hidup?
- Izin Lingkungan "Masih Menggantung di Awan"
- Oli Bekas, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) !
- Refresing Pemahaman Tentang Amdal, UKL-UPL dan Perizinan
- Tata Cara Pengaduan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
- Ketentuan Pidana Lingkungan Hidup
- Mencermati Ketentuan Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Ketentuan Pidananya
https://depos128.vip/2019/08/21/cara-deposit-pulsa-telkomsel-sabung-ayam-s128/
BalasHapusDaftar S128
Mengenal Jenis Ayam Kedu Asal Temanggung
BalasHapusAgen S128
Taruhan Sabung Ayam Online Pakai Aplikasi HP S128 2020
BalasHapus