Penyidik mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana.
Penyidik, yaitu pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (PPNS).
Untuk mengetahui lebih jauh peraturan yang mengatur tentang PPNS, dapat dibaca pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
Berikut ini dikutipkan penjelasan umum yang dimuat sebelum pejelasan pasal pasal dalam Penjelasan PP No 58 Tahun 2010
Penyidik mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Kinerja penyidik berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana. Dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai penyidik, yaitu pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Pengaturan lebih lanjut mengenai penyidik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) namun dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum dapat sepenuhnya berperan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Oleh karenanya, perlu mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut, khususnya yang mengatur mengenai penyidik terutama pejabat penyidik pegawai negeri sipil (pejabat PPNS).
Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dilakukan dengan tujuan agar dapat meningkatkan kinerja dan profesionalitas penyidik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, yaitu salah satunya dengan meningkatkan persyaratan untuk dapat diangkat menjadi penyidik seperti pendidikan paling rendah, pangkat/golongan, dan bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum.
Adapun substansi lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain mengenai, proses pengangkatan, pengambilan sumpah atau janji, kartu tanda pengenal, mutasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas, dan pemberhentian pejabat PPNS.
sumber : http://djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyODoiZD0yMDAwKzEwJmY9cHA1OC0yMDEwcGpsLmh0bSI7
Tulisan terkait :
- Refresing Pemahaman Tentang Amdal, UKL-UPL dan Perizinan
- Izin Lingkungan "Masih Menggantung di Awan"
- Tata Cara Pengaduan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
- Ketentuan Pidana Lingkungan Hidup
- Persyaratan PPNS
- Mencermati Ketentuan Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Ketentuan Pidananya
+ comments + 2 comments
Tq gan kunjungi juga Download Kumpulan Soal CPNS
Mohon ditinjau didaerah metro kibang lampung timur.tentang adanya kandang ayam potong/broiler di belakang rumah yg mengakibatkan pencemaran terhadap bau...lalat..dsb...dengan ini saya melaporkan..peternakan itu bukan selayaknya ada di pemukiman..sedangkan jarak dengan rumah kami hanya antara 20 meter saja.peternakan milik seswadi ini sudah melampaui batas kemanusiaan.seorang yg beruntung kami warga yg menanggung limbahnya.desa kibang kec.metro kibang lampung timur.rt.3 rw 8.kami sudah berusaha sosialisasi tapi seakan tidak dianggap lagi..mohon penutupan kandang tersebut.sebelumnya terima kasih
Posting Komentar