Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penanggung Jawab Usaha Yang Tidak Melaksanakan Paksaan Pemerintah (UU No 32 Tahun 2009)
Sabtu, 29 Mei 20100 comments
Sebelumnya
Posting Komentar