Pencegahan (UU No 32 Tahun 2009)

Senin, 17 Mei 20100 comments

Sebelumnya

Bagian Kedua

Pencegahan

Pasal 14

Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. KLHS;
b. Tata Ruang;
c. Baku Mutu Lingkungan Hidup;
d. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup;
e. Amdal;
f. UKL-UPL;
g. Perizinan;
h. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup;
i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
j. Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup;
k. Analisis Risiko Lingkungan Hidup;
l. Audit Lingkungan Hidup; dan
m. Instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Prolingkungan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger