Sebelumnya
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. KLHS;
b. Tata Ruang;
c. Baku Mutu Lingkungan Hidup;
d. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup;
e. Amdal;
f. UKL-UPL;
g. Perizinan;
h. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup;
i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
j. Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup;
k. Analisis Risiko Lingkungan Hidup;
l. Audit Lingkungan Hidup; dan
m. Instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. KLHS;
b. Tata Ruang;
c. Baku Mutu Lingkungan Hidup;
d. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup;
e. Amdal;
f. UKL-UPL;
g. Perizinan;
h. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup;
i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
j. Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup;
k. Analisis Risiko Lingkungan Hidup;
l. Audit Lingkungan Hidup; dan
m. Instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Posting Komentar