Peraturan Perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup (UU No32 tahun 2009)

Jumat, 21 Mei 20100 comments



Paragraf 9

Peraturan Perundang-undangan
Berbasis Lingkungan Hidup


Pasal 44


Setiap penyusunan peraturan perundang- undangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Prolingkungan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger