Penjelasan UU No 32 Tahun 2009

Rabu, 09 Juni 20100 comments


Pasal 113

Informasi palsu yang dimaksud dalam Pasal ini dapat berbentuk dokumen atau keterangan lisan yang tidak sesuai dengan fakta fakta yang senyatanya atau informasi yang tidak benar.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Prolingkungan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger