Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penanggung Jawab Usaha Yang Tidak Melaksanakan Paksaan Pemerintah (UU No 32 Tahun 2009)
Sabtu, 29 Mei 20100 comments
Sebelumnya
Related Articles
- Ketentuan Pidana Lingkungan Hidup
- Melakukan Dumping Limbah ke Media LH Tanpa Izin (UU No 32 Tahun 2009)
- Tindak Pidana LH dengan Ancaman Hukuman Maksimal Penjara 15 Tahun dan Denda 15 Miliar (UU No 32 Tahun 2009)
- Tuntutan Pidana Kepada Pemberi Perintah Tindak Pidana (UU No 32 Tahun 2009)
- Tindak Pidana LH Dilakukan Oleh Badan Usaha (UU No 32 Tahun 2009)
- Menggagalkan Pelaksanaan Tugas Pejabat Pengawas LH dan/atau Pejabat PPNS-LH (UU No 32 Tahun 2009)
Posting Komentar