Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

Senin, 10 Juni 20130 comments

Setelah   ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, saat ini telah disusun Pedoman Penyusunan  Dokumen Lingkungan Hidup 6 bulan sejak diundangkannya Permen 16 Tahun 2012 pada tanggal 10 Oktober 2012, dan  telah mencabut :
  1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan
  2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Penyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Sebagaimana disebutkan pada pasal 10 dan 11  Permen 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan  Dokumen Lingkungan Hidup sebagai berikut :

Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; dan

b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Penyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidah berlaku.

Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal diundangkan.


Dokumen dalam bentuk Pdf dapat lihat di SINI 


Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang memerlukan
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Prolingkungan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger