Setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, saat ini telah disusun Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup 6 bulan sejak diundangkannya Permen 16 Tahun 2012 pada tanggal 10 Oktober 2012, dan telah mencabut :
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Penyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Sebagaimana disebutkan pada pasal 10 dan 11 Permen 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup sebagai berikut :
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; dan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; dan
b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Penyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidah berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar