Status lingkungan hidup merupakan salah satu jenis informasi yang wajib
diinformasikan kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam
Undang
-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan.
Berdasarkan Undang
-
Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, lingkungan hidup merupakan urusan
wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga daerah sesuai
dengan kewenangannya menjadi sumber data utama dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) merupakan sarana
publikasi informasi pengelolaan lingkungan hidup di daerah dan masyarakat
berhak untuk mengetahuinya.
Berdasarkan Pedoman Umum Penyusunan Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2009 yang dikeluarkan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Laporan SLHD terdiri dari dua buah
buku, yaitu:
- Buku I (Analisis) berisi analisis tentang kondisi lingkungan, keterkaitan antara perubahan kualitas lingkungan hidup dengan keg iatan yang menyebabkan perubahan dan upaya pengelolaan yang telah dilakukan.
- Buku II (Kumpulan Data) berisi data kualitas lingkungan hidup menurut media lingkungan (air, udara, lahan serta pesisir dan pantai) data kegiatan/hasil kegiatan yang menyebabkan terjadinya perubahan kualitas lingkungan hidup, data upaya atau kegiatan untuk mengatasi permasalahan lingkungan, dan data penunjang lainnya yang diperlukan untuk melengkapi analisis.
Evaluasi Laporan SLHD mempunyai tujuan untuk meningkatkan ketersediaan
dan validitas data serta ketajaman analisis sehingga laporan ini dapat
dipertanggung jawabkan dan dapat dimanfaatkan untuk evaluasi kebijakan
pembangunan berkelanjutan yang dilaksanakan di daerah
Pedoman Penilaian SLHD 2011, selengkapnya dapat dilihat di sini
Lihat juga : Workshop Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD)
Lihat juga : Workshop Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD)
Sumber :
Posting Komentar