Pedoman Penilaian SLHD 2011

Sabtu, 06 April 20130 comments

Status lingkungan hidup merupakan salah satu jenis informasi yang wajib diinformasikan kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. 

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga daerah sesuai dengan kewenangannya menjadi sumber data utama dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) merupakan sarana publikasi informasi pengelolaan lingkungan hidup di daerah dan masyarakat berhak untuk mengetahuinya. 

Berdasarkan Pedoman Umum Penyusunan Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Laporan SLHD terdiri dari dua buah buku, yaitu:
  1. Buku I (Analisis) berisi analisis tentang kondisi lingkungan, keterkaitan antara perubahan kualitas lingkungan hidup dengan keg iatan yang menyebabkan perubahan dan upaya pengelolaan yang telah dilakukan. 
  2. Buku II (Kumpulan Data) berisi data kualitas lingkungan hidup menurut media lingkungan (air, udara, lahan serta pesisir dan pantai) data kegiatan/hasil kegiatan yang menyebabkan terjadinya perubahan kualitas lingkungan hidup, data upaya atau kegiatan untuk mengatasi permasalahan lingkungan, dan data penunjang lainnya yang diperlukan untuk melengkapi analisis. 
Evaluasi Laporan SLHD mempunyai tujuan untuk meningkatkan ketersediaan dan validitas data serta ketajaman analisis sehingga laporan ini dapat dipertanggung jawabkan dan dapat dimanfaatkan untuk evaluasi kebijakan pembangunan berkelanjutan yang dilaksanakan di daerah


Sumber :
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Prolingkungan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger