Program Adiwiyata adalah salah satu program Kementerian Negara Lingkungan Hidup dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Dalam program ini diharapkan setiap warga sekolah ikut terlibat dalam kegiatan sekolah menuju lingkungan yang sehat serta menghindari dampak lingkungan yang negatif.
Dalam pelaksanaannya Kementerian Negara Lingkungan Hidup bekerjasama dengan para stakeholders, menggulirkan Program Adiwiyata ini dengan harapan dapat mengajak warga sekolah melaksanakan proses belajar mengajar materi lingkungan hidup dan turut berpartisipasi melestarikan serta menjaga lingkungan hidup di sekolah dan sekitarnya.
Kata ADIWIYATA berasal dari 2 kata Sansekerta ”ADI” dan ”WIYATA”. ADI mempunyai makna: besar, agung, baik, ideal atau sempurna. WIYATA mempunyai makna: tempat dimana seseorang mendapatkan ilmu pengetahuan, norma dan etika dalam berkehidupan sosial. Bila kedua kata tersebut digabung, secara keseluruhan ADIWIYATA mempunyai pengertian atau makna: Tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
Tujuan Program Adiwiyata adalah menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga dikemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggungjawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Dalam mewujudkan Program Adiwiyata telah ditetapkan berbagai indikator:
- Pengembangan Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan.
- Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan.
- Pengembangan Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif.
- Pengembangan dan atau Pengelolaan Sarana Pendukung Sekolah.
Mengenai Program Adiwiyata selengkapnya dapat anda baca di Panduan Adiwiyata dan Penerima Penghagaan Adiwiyata Tahun 2010 dapat anda klik disini
Tulisan Terkait
- Izin Lingkungan "Masih Menggantung di Awan"
- Tata Cara Pengaduan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
- Ketentuan Pidana Lingkungan Hidup
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
- Persyaratan PPNS
- Mencermati Ketentuan Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Ketentuan Pidananya
- PENGHARGAAN ADIWIYATA 2010
- PENGHARGAAN ADIWIYATA 2010 (2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar