Pages

Kamis, 03 Juni 2010

Penjelasan UU No 32 Tahun 2009


Pasal 36


Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Rekomendasi UKL-UPL dinilai oleh tim teknis instansi lingkungan hidup.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar