Pages
(Pindahkan ke ...)
Beranda
▼
Kamis, 03 Juni 2010
Penjelasan UU No 32 Tahun 2009
Pasal 27
Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain lembaga penyusun amdal atau konsultan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
‹
›
Beranda
Lihat versi web
Tidak ada komentar:
Posting Komentar