Pages

Kamis, 03 Juni 2010

Penjelasan UU No 32 Tahun 2009

Pasal 39

Ayat (1)

Pengumuman dalam Pasal ini merupakan pelaksanaan atas keterbukaan informasi. Pengumuman tersebut memungkinkan peran serta masyarakat, khususnya yang belum menggunakan kesempatan dalam prosedur keberatan, dengar pendapat, dan lain-lain dalam proses pengambilan keputusan izin.


Ayat (2)
Cukup jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar