Pages

Kamis, 03 Juni 2010

Penjelasan UU No 32 Tahun 2009

Pasal 26

Ayat (1)
Pelibatan masyarakat dilaksanakan dalam proses pengumuman dan konsultasi publik dalam rangka menjaring saran dan tanggapan.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar