Pages
(Pindahkan ke ...)
Beranda
▼
Kamis, 03 Juni 2010
Penjelasan UU No 32 Tahun 2009
Pasal 26
Ayat (1)
Pelibatan masyarakat dilaksanakan dalam proses pengumuman dan konsultasi publik dalam rangka menjaring saran dan tanggapan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
‹
›
Beranda
Lihat versi web
Tidak ada komentar:
Posting Komentar