Komisi Penilai Amdal (UU No 32 Tahun 2009)

Rabu, 19 Mei 20100 comments

Sebelumnya

(1) Dokumen amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, ataubupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Persyaratan dan tata cara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan Menteri.



(1) Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas wakil dari unsur:
a. instansi lingkungan hidup;
b. instansi teknis terkait;
c. pakar dibidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan /atau kegiatan yang sedang dikaji;
d. pakar dibidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
e. wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak; dan
f. organisasi lingkungan hidup.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penilai Amdal dibantu oleh tim teknis yang terdiri atas pakar independen yang melakukan kajian teknis dan sekretariat yang dibentuk untuk itu.

(3) Pakar independen dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat(3) ditetapkan oleh Menteri, gubernur,atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.


Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal, Menteri, gubernur,atau bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidak layakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah membantu penyusunan amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.

(2) Bantuan penyusunan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan amdal.

(3) Kriteria mengenai usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah diatur dengan peraturan perundang-undangan.



Ketentuan lebih lanjut mengenai amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Pemerintah.



Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Prolingkungan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger