Kawasan Industri di Kabupaten Tuban

Minggu, 16 Juni 20130 comments

Dari berbagai komponen yang menjadi perhatian dalam berinvestasi disamping kepastian hukum, keamanan, adalah memahami RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), dan untuk ini Kabupaten Tuban telah menetapkan Peraturan Daerah No. 009 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032.

Bagi Investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Tuban, tentu informasi awal terkait Melihat Kawasan Industri di Kabupaten Tuban menjadi penting jika ingin membangun industri di Kabupaten Tuban.

Berikut ini, informasi sementara dapat anda lihat di blog ini, dan untuk informasi lebih lanjut dapat anda download Perda Peraturan Daerah No. 009 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032.
Kawasan Peruntukan Industri

Pasal 44

(1) Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f seluas kurang lebih 12.832 (dua belas ribu delapan ratus tiga puluh dua) hektar terdiri dari :
a. industri besar;
b. industri menengah; dan
c. industri kecil mikro.

(2) Kawasan peruntukan industri besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. Kecamatan Tambakboyo;
b. Kecamatan Kerek;
c. Kecamatan Merakurak;
d. Kecamatan Jenu; dan
e. Kecamatan Soko.

(3) Kawasan peruntukan industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. Kecamatan Bancar;
b. Kecamatan Grabagan;
c. Kecamatan Widang;
d. Kecamatan Semanding;
e. Kecamatan Plumpang;
f. Kecamatan Rengel
g. Kecamatan Jatirogo; dan
h. Kecamatan Palang.

(4) Kawasan peruntukan industri kecil mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas industri rumah tangga tersebar di seluruh wilayah.

Sumber :
http://investasituban.blogspot.com/2013/06/melihat-kawasan-industri-di-kabupaten.html
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Prolingkungan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger