Workshop Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD)

Jumat, 01 Maret 20130 comments

Workshop Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) yang di prakarsai oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Jawa Timur, digelar di Hotel Royal Orchids Garden Batu selama dua hari selesai dilaksanakan kemarin (1 Maret 2013).

Selain mengundang Instansi Pengelola Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten/Kota se Jawa Timur, Kegiatan ini juga dihadiri oleh para pakar penyusunan SLHD dari Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya dari ASISTEN DEPUTI DATA dan INFORMASI LINGKUNGAN

Materi yang dibahas pada acara tersebut :
  1. Hasil Evaluasi SLHD Tahun 2011 
  2. Sosialisasi Kebijakan Penyusunan SLHD 2013 
  3. Strategi Optimalisasi Penyusunan SLHD 2013
Sebagaimana kita ketahui bersama Pemerintah dan pemerintah daerah diharapkan  mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat.

Sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status lingkungan hidup (SLHD), peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain.

Sebagai salah satu upaya optimalisasi penyusunan SLHD adalah dengan memberikan penghargaan pada Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah menyusun SLHD dengan baik.

Untuk itu, dilakukan penilaian, dan untuk melakukan penilaian telah disusun Pedoman Penilaian Penilaian SLHD.

Untuk penilaian SLHD Tahun 2012 pada prinsipnya sama dengan penilaian SLHD Tahun 2011.
Perbedaan Penilaian SLHD 2011 dengan SLHD 2012, seperti disampaikan oleh Ibu Nuke (dari Kementerian Lingkungan Hidup), sebagai berikut :

1. Perbedaan nilai lebih dari 5 angka maka dilakukan penilaian oleh penilai III. 
  • Nilai akhir merupakan rata-rata dari dua nilai dengan perbedaan nilai terkecil.
  • Apabila setelah penilai III tidak ditemukan dua nilai dengan perbedaan selisih kurang atau sama dengan 5 angka, maka dilakukan penilaian ke IV, nilai akhir adalah rata-rata dari 2 nilai tengah. 
2. Nilai akhir yang digunakan untuk masuk dalam nominasi nasional terdiri dari 20% nilai akhir penilaian provinsi dan 80% nilai akhir penilaian KLH.

Tampaknya  pada Pedoman Penilaian Penilaian SLHD Tahun 2012 terlihat dengan jelas upaya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memberikan penilaian seobyektif mungkin, termasuk dengan memberi bobot penilaian pada provinsi untuk menilai SLHD yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sementara itu untuk penilaian SLHD Provinsi, mutlak menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Prolingkungan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger