Pages

Senin, 07 Mei 2012

"Abaikan Ketentuan Izin Lingkungan !",.... wooou berani sekali teman saya ini memberi fatwa.....

Pada saat pembahasan Izin Usaha/Kegiatan berapa waktu yang lalu, setelah di tetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan pada tanggal 23 Pebruari 2012, sempat saya sampaikan bahwa " kemarin siang saya browsing", dan saya temukan bahwa Peraturan Pemerintah terkait ijin lingkungan sebagaimana yang dipersyarakan pasal 41 UU No 32 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa " Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah.  telah ditetapkan sekaligus saya bawakan hasil download untuk dibahas bersama..... (meskipun saya sendiri belum sempat membaca dengan seksama :) )

Mengapa ini perlu saya sampaikan, mari kita lihat kaitan pasal berikut ini :

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan, sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa :

"Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan"

sementara itu pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa :

" izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan "

Yang dimaksud dengan izin usaha dan/atau kegiatan dalam ayat tersebut termasuk izin yang disebut dengan nama lain seperti izin operasi dan izin konstruksi.


Kembali pada diskusi pembahasan.....

Teman yang berkompeten memberikan pendapat/fatwa hukum dalam tim tersebut menyatakan "nggak apa-apa itu bisa di abaikan".

Wouuu, berani sekali teman saya satu ini, tapi saya maklum dan saya percaya pada teman yang satu ini.... persoalannya adalah alasan pembenar yang dipergunakan untuk itu.

Beliau sampaikan bahwa, "meskipun sudah ditetapkan, instansi saya belum menerima peraturan pemerintah tersebut!", 
"Setelah PP di tetapkan, sekretariat negara akan menyampaikan dokumen PP tersebut kepada pemerintah daerah, untuk selanjutnya disampaikan pada instansi terkait, dan selanjutnya dilakukan sosialisasi.", demikian teman saya memberikan argumentasi saat itu pada forum pembahasan...

Bukankah, "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan", lihat 
Pasal 75 PP No 27 Tahun 2012

Apa dasarnya?, inilah yang penting bagi saya, logika dasarnya peraturan itu batal demi hukum jika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Demikian halnya jika harus mengabaikan untuk sementara waktu sebuah aturan tentu ada dasar aturan yang mengatur.....

Saat duduk bersebelahan di kendaraan, saya sempatkan berdiskusi kecil dengan beliaunya....
"Apa dasarnya?", saya tanyakan kepada beliaunya.... apa jawabnya "YURISPRUDENSI", pernah ada satu kasus (tidak jelas kasusnya apa, dimana, kapan dst), yang memenangkan sebuah perkara karena "ketidak tahuan tentang aturan, karena baru saja diundangkan". 
Beliau sempat menyampaikan mengapa, pada saat awal berlakunya UU Lalu Lintas, pelanggaran ringan dijalan, seperti belok kiri mengikuti rambu dst..... anda tidak langsung di tindak, diperingatkan dulu saat itu, kalau sekarang anda akan ditindak oleh petugas, karena saat itu masih pada tahapan SOSIALISASI.....

Beliau juga menyatakan bahwa lamanya waktu sosialisasi ini setidaknya 6 bulan atau satu tahun.....

Waduh, kalau itu argumennya.....meskipun belajar aturan, ya ndak ngerti kalau tidak sekolah hukum, saya sampaikan gurauan itu pada teman saya ini yang lulusan magister hukum sebuah perguruan tinggi tertua dan terkenal di Yogyakarta ini :), ditimpali teman yang lain, "ilmunya itu yang mahal" :)

Lepas dari itu semua, yang jelas pada pasal Pasal 73 PP No 27 Tahun 2012 menyatakan bahwa "Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan.", dan karena pembahasan Izin Usaha/Kegiatan yang sedang di bahas sudah memiliki dokumen lingkungan, dan aktifitas dinyatakan dan dibuktikan masuk dalam wilayah yang ada dalam dokumen lingkungan yang ada, untuk itu tidak ada aktifitas yang bertentangan dengan aturan yang ada.

Akhirnya, semoga bermanfaat...........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar