Dalam rangka peningkatan kapasitas pengelolaan lingkungan hidup di daerah, Kementerian Lingkungan Hidup berupaya merumuskan dan melaksanakan sejumlah program yang bertujuan meningkatkan kinerja dalam pengelolaan lingkungan hidup yang baik (Good Environmental Governance - GEG), yang selanjutnya diistilahkan dengan Tata Praja Lingkungan. Salah satu program kerja untuk mencapai Tata Praja Lingkungan tersebut adalah Program ADIPURA.
Tata Praja Lingkungan merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepemerint
ahan yang baik. Inti dari penerapan Tata Praja Lingkungan adalah penguatan sistem koordinasi, sehingga pemerintah bisa mendapatkan respon (tanggapan) yang tepat untuk penyelesaian masalah-masalah lingkungan yang mendesak.
Penguatan sistem ini meliputi mekanisme yang dapat menjamin bahwa semua pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan suaranya secara demokratis, menjamin adanya prosedur yang transparan dan adil dalam perencanaan dan pelaksanaan rencana, serta adanya standar dan kriteria untuk menilai pelaksanaan yang adil dan transparan tersebut. Sistem tersebut menunjukkan perimbangan kewenangan antara instansi-instansi di tingkat pusat, propinsi dan lokal yang memberikan hasil akhir berupa kinerja yang tinggi dan efektivitas pemerintahan, yang ditunjang kapasitas yang tinggi di tingkat lokal. Beberapa fakt
or diyakini sebagai prinsip dari pemerintahan yang sudah melaksanakan tata praja lingkungan yang baik, yaitu: (1) Transparansi; (2) Partisipasi seluruh stakeholder; (3) Tanggung jawab/akuntabilitas; dan (4) Efisien dan efektif.
Prinsip-prinsip tersebut di atas harus dipenuhi agar dapat menimbulkan kepercayaan dari masyarakat di satu pihak, dan mewujudkan iklim yang kondusif bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintah yang berwibawa.
Prinsip-prinsip tersebut di atas harus dipenuhi agar dapat menimbulkan kepercayaan dari masyarakat di satu pihak, dan mewujudkan iklim yang kondusif bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintah yang berwibawa.
Strategi yang diterapkan dalam pelaksanaan Program ADIPURA ini adalah
- Menciptakan motivasi bagi Pemerintah Daerah melalui pemberian insentif, antara lain berupa penghargaan (award) maupun bantuan lainnya;
- Menciptakan kompetisi antar daerah/kota; dan
- Menerapkan pendekatan "local specific", karena setiap daerah memiliki kekhasan masing-masing.
Selengkapnya>>>
Sumber : http://www.menlh.go.id/adipura/tentangkita.php
Tulisan lainnya :
Tulisan lainnya :
- Penghargaan Adiwiyata Tahun 2010 (2)
- Penghargaan Adiwiyata Tahun 2010
- Program Adiwiyata
- Sejarah Perkembangan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Posting Komentar