Persyaratan untuk menjadi PPNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 adalah sebagai berikut :
(1) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 (dua) tahun;
b. berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
c. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;
a. masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 (dua) tahun;
b. berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
c. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;
f. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f diajukan kepada Menteri oleh pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan instansi terkait
Tulisan terkait :
- Oli Bekas, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) !
- Reklamasi tidak diatur pada UU Lingkungan Hidup?
- Refresing Pemahaman Tentang Amdal, UKL-UPL dan Perizinan
- Izin Lingkungan "Masih Menggantung di Awan"
- Tata Cara Pengaduan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
- Ketentuan Pidana Lingkungan Hidup
- Mencermati Ketentuan Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Ketentuan Pidananya
- Program Adiwiyata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar