Pages

Rabu, 09 Juni 2010

Penjelasan UU No 32 Tahun 2009

Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a
Yang dimaksud dengan “ancaman yang sangat serius” adalah suatu keadaan yang berpotensi sangat membahayakan keselamatan dan kesehatan banyak orang sehingga penanganannya tidak dapat ditunda.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar