Pages
(Pindahkan ke ...)
Beranda
▼
Rabu, 09 Juni 2010
Penjelasan UU No 32 Tahun 2009
Pasal 73
Yang dimaksud dengan
“pelanggaran yang serius”
adalah tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
‹
›
Beranda
Lihat versi web
Tidak ada komentar:
Posting Komentar