Penjelasan UU No 32 Tahun 2009

Rabu, 09 Juni 20100 comments

Pasal 69

Ayat (1)
Huruf a

Cukup jelas.
Huruf b
B3 yang dilarang dalam ketentuan ini, antara lain, DDT, PCBs, dan dieldrin.

Huruf c
Larangan dalam ketentuan ini dikecualikan bagi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Huruf d
Yang dilarang dalam huruf ini termasuk impor.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Cukup jelas.

Huruf h
Cukup jelas.

Huruf i
Cukup jelas.

Huruf j
Cukup jelas.

Ayat (2)
Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Prolingkungan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger