Pages

Kamis, 03 Juni 2010

Penjelasan UU No 32 Tahun 2009


Pasal 59

Ayat (1)
Pengelolaan limbah B3 merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk penimbunan limbah B3.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah badan usaha yang melakukan pengelolaan limbah B3 dan telah mendapatkan izin.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Cukup jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar