Pages

Kamis, 03 Juni 2010

Penjelasan UU No 32 Tahun 2009


Pasal 58


Ayat (1)
Kewajiban untuk melakukan pengelolaan B3 merupakan upaya untuk mengurangi terjadinya kemungkinan risiko terhadap lingkungan hidup yang berupa terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, mengingat B3 mempunyai potensi yang cukup besar untuk menimbulkan dampak negatif.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar