Pages

Rabu, 02 Juni 2010

Penjelasan UU No 32 Tahun 2009


Pasal 13


Ayat (1)
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dimaksud dalam ketentuan ini, antara lain pengendalian:
a. pencemaran air, udara, dan laut; dan
b. kerusakan ekosistem dan kerusakan akibat
perubahan iklim.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar