Pages

Rabu, 02 Juni 2010

Penjelasan UU No 32 Tahun 2009


Pasal 10

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kearifan lokal dalam ayat ini termasuk hak ulayat yang diakui oleh DPRD.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar