Pages

Senin, 17 Mei 2010

Perencanaan (UU No 32 Tahun 2009)


BAB III

PERENCANAAN

Pasal 5

Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan:

a. Inventarisasi Lingkungan Hidup;
b. Penetapan Wilayah Ekoregion; dan
c. Penyusunan RPPLH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar