Pages
(Pindahkan ke ...)
Beranda
▼
Senin, 17 Mei 2010
Perencanaan (UU No 32 Tahun 2009)
Sebelumnya
BAB III
PERENCANAAN
Pasal 5
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan:
a.
Inventarisasi Lingkungan Hidup
;
b.
Penetapan Wilayah Ekoregion
; dan
c.
Penyusunan RPPLH.
Selanjutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
‹
›
Beranda
Lihat versi web
Tidak ada komentar:
Posting Komentar