Pages

Senin, 17 Mei 2010

Pengendalian (UU No 32 Tahun 2009)


BAB V

PENGENDALIAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 13

(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pencegahan;
b. Penanggulangan; dan
c. Pemulihan.

(3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar