Pages

Sabtu, 29 Mei 2010

Pejabat Berwenang Yang Dengan Sengaja Tidak Melakukan Pengawasan (UU No 32 Tahun 2009)

Sebelumnya



Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundangundangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar