Pages

Jumat, 28 Mei 2010

Menyusun Amdal Tanpa Memiliki Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal (UU No 32 Tahun 2009)

Sebelumnya


Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar